MORUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, akan membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tanggal 04 sampai 06 September 2020 mendatang.
Pada tanggal 04 dan 05 September, pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 Wita. Sementara tanggal 06 September dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita.
Hal ini tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Morut Nomor: 246/PI.02.2.Peng/7312/KPU-Kab/VIII/2020 yang ditandatangani Ketua KPU, Yusri Ibrahim.
Ketua KPU Morut, Yusri Ibrahim, Ahad (30/08), menuturkan, tempat pendaftaran akan dibuka di Kantor KPU Morut Jalan Bumi Nangka Nomor: 06 Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut.
“Pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten yang terdiri dari unsur ketua dan sekretaris partai sebagaimana tercantum dalam Sipol,” terangnya.
“Partai politik atau gabungan partai politik di kabupaten mendaftarkan bakal pasangan calon setelah memenuhi syarat memiliki minimal 20 persen jumlah perolehan kursi di DPRD Morut atau minimal 5 kursi dari akumulasi perolehan suara sah Pileg Morut tahun 2019,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, pendaftaran disertai dengan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan (MODEL B-KWK PARPOL, MODEL B.1-KWK PARPOL) dan syarat calon (MODEL BB.1-KWK, MODEL BB.2-KWK, MODEL BB.3-KWK). Kelengkapannya dimasukkan ke dalam map plastik dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik dibuat tiga rangkap, asli dan salinan dalam benyuk hardcopy dan soft copy dalam format PDF.
Reporter : Harits
Editor : Rifay