PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Langkah ini diambil menyusul mulai maraknya pemasangan iklan/reklame secara serampangan.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menegaskan, sebagaimana Perwali tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap semua reklame yang terbukti melanggar.
Pemberian sanksi pun akan dimaksimalkan sesuai ketentuan dalam Perwali tersebut.
Namun sebelum hal itu dilakukan, Hadianto mengimbau kepada seluruh pihak, utamanya jasa penyedia iklan dan perusahaan-perusahaan pemasang iklan untuk menertibkan terlebih dahulu semua reklame yang terpasang tidak sesuai ketentuan media dan tata letak yang telah ditetapkan.
“Kami memberi tenggat waktu seminggu agar bisa menertibkan sendiri reklame yang dirasa terpasang tidak sesuai tata letak dan melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame lainnya,” tegasnya, Senin (04/04).
Pemasangan reklame, kata dia, telah diatur terperinci dalam Pasal 18 Perwali tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam pasal 18 tersebut, penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame, apabila tidak memiliki izin, telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, tidak membayar pajak, terdapat perubahan sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, letaknnya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar Tata Letak Bangunan (TLB).
Kemudian, tidak terawat dengan baik, mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay