PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun kepada Moh. Hatta, terdakwa perkara tindak pidana senjata api atu benda tajam. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 3 tahun kepada Moh. Hatta.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan menguasai senjata api dan senjata tajam sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) dan kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Darurat/1951.”
Demikian amar putusan di bacakan, Ketua Majelis Hakim Demon Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu,(13/12).
Demon Sembiring mengatakan, terdakwa dengan sengaja menguasai senjata tajam atau senjata penusuk. Ke semua barang tersebut disimpan di dalam rumah milik terdakwa. Barang bukti diantaranya berupa satu pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru karet aktif laras panjang kaliber 5,56 PIN, satu buah selongsong amunisi laras panjang kaliber 5,56 PIN, lima pucuk senjata api rakitan dan lainya dirampas untuk dimusnahkan, kecauali mesin las dikembalikan kepada RS. Anutapura Palu.
Usai membacakan putusannya, baik terdakwa Moh. Hatta maupun JPU Junaidy menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Kasus ini terungkap ketika masyarakat sekitar RSU Anutapura memberi info kepada Aparat Buser Polsek Palu Barat tentang adanya bunyi letusan senjata api di Gudang Mesin Rumah Sakit (RS) Anutapura.
Berbekal Informasi tersebut anggota Buser melakukan pengecekkan di lokasi, ditemukan Moh. Hatta berada di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, di pinggannya ditemukan sepucuk pistol rakitan lengkap. Pistol itu berisikan 6 butir peluru karet organik, dan sebuah selongsong amunisi yang diduga kuat merupakan amunisi yang ditembakkan dan didengar warga sekitar.
Petugas lalu mengamankan Moh. Hatta dan melakukan penggeledahan di rumahnya. (IKRAM)