PALU – Terdakwa I Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. (Rupbasan), Rahmat Adhiaksa bin Safrudin (29) dan terdakwa II Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Palu, Rafliandi bin Bachtiar (37) terancam pidana mati.
Pasalnya, kedua terdakwa dalam satu berkas perkara itu didakwa JPU melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu terungkap dalam sidang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (17/2) sore.
Rahmat Adhiaksa bin Safrudin dan Rafliandi bin Bachtiar merukan terdakwa dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 3.966 gram.
Keduanya ditangkap di kompleks perumahan Lapas Klas II A Palu di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sekira pukul 20.00 Wita, pada Sabtu (2/10/2021)
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Desianty dan Agus menguraikan, bermula Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 10.30 Wita terdakwa I mengambil tas ransel berisi sabu pada seorang kurir yang tidak dikenalnya, lalu dibawa ke rumah kosong di asrama Lapas Klas II A Palu.
Selanjutnya, sekira pukul 11.30 datang Agus (DPO) ke rumah itu mengambil sabu tersebut. Namun sekira pukul 13.00 WITA Agus kembali mendatangi terdakwa I di rumah itu dan menitip kembali paket sabu tersebut, serta akan mengambil kembali paket sabu pukul 18.00 WITA
“Hingga pukul 18.00 Wita Agus belum datang mengambil kembali paket sabu itu, terdakwa I mendatangi terdakwa II menitipkan paket sabu tersebut,” kata JPU pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri.
“Terdakwa II menanyakan isi tas, terdakwa II menjawab isinya narkotika jenis sabu yang akan diambil Agus,” sambung JPU.
Kemudian terdakwa II meminta terdakwa I menyimpan paket sabu di dapur. Lalu terdakwa I mengeluarkan isi tas ransel, yakni satu kantong plastik warna merah berisi sabu dan memasukannya dalam termos es, satu handphone, serta memasukan tas ransel ke dalam kardus.
Selanjutnya terdakwa I pergi, sedangkan terdakwa II keluar ke depan rumahnya dan duduk di pondok menunggu orang yang akan mengambil paket sabu itu.
Namun belum datang Agus mengambil paket sebu tersebut, datang Satresnarkoba Polres Palu membawa surat tugas, lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa II.
“Petugas Satresnarkoba Polres Palu di dapur terdakwa II menemukan dua paket besar plastik bungkus teh Cina yang berisi sabu di dalam termos es, 47 paket sedang plastik klip berisi sabu dalam tas ransel yang berada dalam kardus, serta satu handphone Iphone XsMax ditemukan dekat kolam ikan,” jelas JPU.
Pada sekira pukul 19.45 terdakwa I kembali ke rumahnya, serta langsung dibawa petugas ke rumah terdakwa II, lalu keduanya beserta barang bukti diamankan ke Polres Palu untuk proses lebih lanjut.
Mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Rahmi dan Fikri Saleh tudak mengajukan eksepsi (keberatan).
“Sidang ditunda hingga Kamis 24 Februari pekan depan, untuk pemeriksaan saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri. (Ikram)