PALU – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu yang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah telah merampungkan pembahasan, Selasa (19/03).

Ranperda dengan 50-an pasal tersebut tidak banyak mengalami perubahan dalam proses pembahasannya.

Namun Pansus dan OPD teknis menyepakati untuk menambah satu poin yang menjadi substansi dalam Ranperda, yakni pada pasal 25 yang mengatur tentang pelaksanaan Musrenbang RKPD.

“Jadi ada penambahan poin F yaitu Musrenbang lainnya untuk mengakomodir adanya masukan dari kelompok masyarakat seperti LSM, Tokoh Agama dan Masyarakat,” Kata H. Nanang, selaku Ketua Pansus II.

Sebelumnya pada pasal 25 hanya mengantur lima jenis musrenbang yakni Musrenbang tingkat Kelurahan, Musrenbang tingkat rukun warga, Musrenbang tingkat anak, Musrenbang tingkat Perempuan, Musrenbang Inkulsi.

“Secara keseluruhan tidak ada perubahan signifikan. Hanya perbaikan penulisan saja.” Lanjut Nanang.

Anggota Pansus lainnya, Farden Saino berharap, Ranperda ini nantinya tidak hanya sekadar menjadi lembar kertas tanpa ada implementasinya.

“Jadi semangatnya bagus memasukkan banyak jenis Musrenbang. Semoga sejalan dengan pelaksanaannya untuk menyerap aspirasi berbagai lapisan masyarakat,” harapnya.

Dengan rampungnya pembahasan Ranperda ini, maka Pansus II tinggal mengkaji dua usulan Ranperda lainnya sebelum nantinya disampikan melalui paripurna pada 5 April mendatang.

YAMIN