PALU- Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyarankan Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk cepat mempersiapkan tindakan kedaruratan dan mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gubernur.

“Hal ini penting dilakukan mengingat angka penularan  Corona Virus Disea (Covid 19 ) di kedua daerah tersebut sudah mengkhawatirkan,” Kata Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah kepada MAL Online, Ahad (27/9).

Ia menyebutkan, tak ada alasan lagi untuk berkelit dan berargumentasi.
Menyelamatkan warga masyarakat berupa perlindungan dan pembatasan aktivitas jauh lebih penting ketimbang alasan dan argumentasi lainnya.

“PSBB harus segera dilakukan, Kita bersama elemen masyarakat lainnya, secara bertanggungjawab menanggung apapun resikonya dengan penerapan kebijakan PSBB tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, belum terlambat dan jangan dikemudian hari kita menyesal atas kelalaian memberi perlindungan terhadap masyarakat.

“Operasi yustisia  dijalankan dengan bentuk penegakkan aturan disiplin masyarakat untuk mendukung kebijakan PSBB tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, tempat umum dan keramaian harus dibatasi dan diawasi, serta penerapan ketat prosedur Covid di seluruh aktivitas masyarakat dan pemerintahan.

“Ombudsman RI menunggu reaksi cepat kedua Pimpinan Daerah tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang