PALU- Seorang oknum anggota Polres Parimo Inisial SM meminta uang damai Rp 100 juta kepada Nurjanah (23) istri dari terduga penyalahgunaan narkoba Moh. Rivani, yang ditangkap petugas di Desa Kasimbar pada Kamis (15/11) malam.
Hal itu sebagaimana keterangan dari Nurjanah, saat jumpa pers, Rabu (21/11) kemarin, di Sekrteriat AJI Palu, Rabu (21/11).
Nurjanah menceritakan, awalnya petugas kepolisian datang ke rumahnya dari arah depan dan belakang, lalu masuk melakukan penggeledahan. Saat itu dirinya berada di dapur.
“Pada saat melakukan penggeledahan tidak didampingi kepala desa. Kami berkeras kalau memang belum ada Kades, jangan dulu dilakukan penggeledahan. Oleh petugas kami dibentak dan diancam tembak, setelah keluarga digiring berkumpul di ruang tamu, ” kata Nurjanah dengan mata berkaca-kaca.
Dia mengatakan, setengah jam kemudian Kades datang, bersamaan dengan itu petugas menemukan barang butki diduga narkoba. “Tapi barang bukti tersebut yang jelas bukan kami punya,” tekannya.
Selanjutnya kata dia, petugas membawa suaminya ke hotel. Berselang kemudian suaminya menelpon dan menyampaikan bahwa dirinya dimintai petugas uang, sebagai uang “damai” agar dia dapat dibebaskan.
Nurjanah menambahkan, uang tersebut lalu diusahakan dengan meminjam pada salah satu keluarga dan diserahkan pada Kanit, Jum’at sore, di salah satu hotel di Parimo.
Selanjutnya, menurut keterangannya lagi, petugas lalu membuat rekaman video, dan memaksa Moh. Rivani mengakui barang bukti tersebut miliknya. Bahkan sampai di kantor pun, suaminya dipaksa mengakui video pengakuan tersebut, setelah lebih dulu dianiaya.
Selaku kuasa hukum korban, Andi Akbar mengatakan, pengeledahan serta penangkapan dan penahanan dilakukan petugas kepolisian kepada kliennya tidak prosedural, karena sampai saat ini tidak ada selembar kertaspun atau lainnya diterima keluarga.
Menurut pengakuan kliennya, saat ditangkap ia dibawa ke hotel, lalu dimintai untuk “berdamai”. Padahal saat itu statusnya masih sebagai saksi. Di saat itu keadaan psikologis klienya tertekan, karena disiksa terus ketika di jalan.
Sementara uang itu telah diserahkan langsung oleh istri dari kliennya ke oknum tersebut.
Selain itu, Andi Akbar juga mengklarifikasi dan membantah pemberitaan di sebuah media online, yang mengabarkan bahwa pihak kliennya yang menyogok Polisi senilai 100 Juta. Dengan mengambil narasumber anonym dari warga.
Dalam pemberitaan itu, Kapolres Parimo AKBP Zulham Efendi Lubis memberikan keterangan bahwa oknum bandar narkoba malah mencoba ‘menyogok’ anggota yang bertugas. Bahkan, anggota tersebut akan diberikan penghargaan.
Untuk itu, terkait peristiwa tersebut, selaku kuasa hukum, Andi Akbar, telah melaporkan hal ini pada Komnas HAM dan Propam Polda.
“Kami meminta agar Propam Polda segera menindak lanjuti laporan tersebut dan menindak tegas oknum polisi ini!” tandasnya.
Sampai berita ini naik cetak, Media Alkhairaat mencoba menkonfirmasikannya berkali-kali, baik lewat telpon maupun mengirim pesan singkat kepada Kapolres Parimo AKBP Zulham Efendi Lubis, namun belum ditanggapi dengan alasan masih berada di perjalanan. (IKRAM)