JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa. Pencabutan izin tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025.

Dalam pengumuman bernomor PENG-14/PD.02/2025, OJK menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.

Sejak izin usaha dicabut, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan. Jiwasraya juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyusun neraca penutupan paling lama 15 hari sejak pencabutan izin, serta menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Merujuk surat Menteri BUMN Nomor S-30/MBU/01/2025 pada 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS dan memutuskan pembubaran serta membentuk tim likuidasi. Seluruh jajaran perusahaan wajib mendukung proses likuidasi dengan menyerahkan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, pada 19 Februari 2025.***