SIGI – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2019 ini, menjadi salah satu fokus pengawasan terpenting bagi Bawaslu Sigi, utamanya di masa kampanye saat ini. Pengawasan pun dilakukan hingga ke tingkat desa.
“Bawaslu Sigi yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan akan melakukan kontrol yang lebih ketat pada ASN yang terlibat aktif dalam berkampanye, baik Pemilu legislatif maupun presiden dan wakil presiden,” kata ketua Bawaslu Sigi, Steny Mariny Pettalolo pada kegiatan dialog bersama RRI yang juga dihadiri Sekkab Sigi Moh Basir Lainga, Kamis (28/03) di Kantor Bawaslu Sigi, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
Dia menegaskan, ASN sebagai aparatur Negara, tidak bisa terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilu seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), menyampaikan simbol-simbol calon tertentu apalagi mensponsori, karena akan ada sanksi yang sangat berat.
“Tidak hanya administrasi tetapi sampai pidana,” tekannya.
Demikian pula pegawai honorer, lanjutnya, sebab dalam pembiayaannya ditanggung oleh Negara.
“Apapun yang dibiayai negara harus netral,” tegasnya.
Sementara Sekkab Sigi, Moh Basir Lainga, mengatakan, sanksi terhadap keterlibatan ASN secara aktif dalam Pemilu selalu disampaikan dalam setiap pertemuan.
“Bila ada temuan Bawaslu terkait ASN maka kita langsung proses,” katanya.
Dia bersyukur sebab sampai saat ini belum ada ASN di Sigi yang kedapatan terlibat langsung dalam proses kampanye yang sedang berjalan saat ini.
Basir menambahkan, Pemeirntah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Surat Edaran (SE) Bupati juga telah menyampaikan hal tersebut, tidak hanya di lingkup pegawai di sekreriat dan OPD, tetapi juga sampai ke tingkat desa serta petugas PKH.
Acara yang mengangkat tema “Netralitas Aparat Sipil Negara dalam Pemilu 2019” itu juga dihadiri Panwascam Sigi Biromaru, Kades Kalukubula serta tokoh masyarakat. (HADY)