PALU, MAL – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu memberikan sejumlah catatan strategis terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palu dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Meski mengapresiasi keberhasilan Pemkot kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, DPRD menilai masih terdapat sejumlah sektor yang perlu segera dibenahi.

Catatan tersebut disampaikan Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, saat membacakan laporan Pansus dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Palu Rico AT Djanggola di ruang sidang utama DPRD, Senin (13/7).

Rapat turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu H. Usman yang mewakili Pemerintah Kota Palu, anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam laporannya, Sultan menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Palu yang kembali memperoleh opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil pembenahan sistem pengendalian internal, pengelolaan aset, serta penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Pansus juga mengapresiasi tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang telah mencapai 74,63 persen hingga Semester II Tahun 2025.

Meski demikian, Pansus menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pansus mencatat realisasi PAD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp555,88 miliar atau 87,19 persen dari target Rp637,53 miliar. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang terealisasi 75,90 persen.

Pansus mendorong Pemerintah Kota Palu terus meningkatkan kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah sehingga tidak bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, DPRD menyoroti sejumlah program yang belum berjalan maksimal, di antaranya penundaan program bedah rumah bagi 300 penerima manfaat dengan alokasi anggaran sekitar Rp6 miliar serta masih banyaknya lampu penerangan jalan yang belum tertangani.

Pansus meminta persoalan tersebut tidak kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2026 agar manfaat APBD dapat dirasakan masyarakat secara optimal.

Pansus juga memberikan perhatian terhadap rendahnya realisasi penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dari target sebesar Rp71,15 miliar pada Tahun Anggaran 2025, realisasi yang dicapai baru sebesar Rp45,10 miliar atau sekitar 63,40 persen.

Untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor tersebut, DPRD mendorong Pemkot Palu memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulteng, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna mendata perusahaan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar pemungutan pajak MBLB.

Melalui laporan tersebut, Pansus DPRD Kota Palu berharap berbagai rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Palu dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta memastikan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif pada tahun anggaran berikutnya.