Masykur Minta PT Mamuang Manusiawi kepada Petani

oleh -
Sejumlah petani Desa Polanto Jaya saat menemui Anggota DPRD Sulteng, Muh Masykur, Rabu (30/08). (FOTO: IST)

PALU – Empat petani Desa Polanto Jaya mengaku dikriminalisasi dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit oleh PT Mamuang, salah satu anak perusahaan PT Astra yang menjadi raksasa perkebunan kelapa sawit di wilayah itu.

Keempat petani ini, yakni Jufri, Jemi, Sikusman dan Suparto, telah dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polres Pasangkayu dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rabu (30/08) kemarin, para petani tersebut telah mengadukan tindakan yang dianggap semena-mena itu kepada Anggota DPRD Sulteng, Muh Masykur.

Jika ditelisik, kata Masykur, kriminalisasi petani itu nampak janggal dan terkesan aneh.

“Bagaimana mungkin kelapa sawit yang ditanam oleh petani di areal 40 hektar  milik warga, dituduh sebagai pencuri,” tegas Masykur di Palu (30/8).

Justru, kata dia, kriminalisasi terhadap petani ini sangat mengusik rasa keadilan. Sebab fakta sesungguhnya sangat bertolak belakang. Petani yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara, malah diperlakukan secara tidak manusiawi dihadapan hukum.

“Kami sebut tidak manusiawi karena sejarah keberadaan petani disana sangat jelas, sebagai warga transmigran sejak tahun 1991. Namanya transmigran, sudah pasti diberikan alas hak atas kepemilikan tanah berserta lahan usaha dari negara berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dan Sertifikat Tanah,” jelas Masykur.

Olehnya, dia selaku Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Povinsi Sulteng, meminta kepada Kapolri, Tito Karnavian untuk memerintahkan kepada Kapolda Sulteng dan Sulbar, agar bertindak atas nama supremasi hukum, bukan atas desakan kepentingan pemodal atau perusahan.

Dia mengsinyalir, ada indikasi tekanan pihak perusahaan kepada aparat kepolisian. Di sisi lain, kata dia, bukan lagi jamannya aparat penegak hukum diatur-atur mengikuti keinginan pemilik modal.

“Jangan atas desakan pihak perusahaan, lantas petani dikorbankan. Ini yang tentunya kita tidak harapkan,” tegasnya.

Dia berharap, konflik atar petani dan PT Mamuang itu tidak dibiarkan terus menerus terjadi. Pemerintah daerah juga diharap tidak melakukan pembiaran.

“Klaim sepihak PT Mamuang atas wilayah Hak Guna Usahanya (HGU), sangat tidak mendasar. Bagaimana mungkin penetapan wilayah HGU, jauh masuk menyasar dan mencaplok areal perkebunan warga transmigrasi,” tekannya.

Menurut dia, HGU diterbitkan tahun 1997 oleh Kepala Kantor Pertanahan Mamuju yang notabene berada dalam wilayah adminsitrasi Kabupaten Mamaju Utara, Provinsi Sulawesi Barat. Sementara, Desa Polanto Jaya berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng.

“Klaim sepihak dari PT Mamuang ini hendaknya segera dihentikan. Tidak bisa lagi atas nama kepentingan dan kuasa modal lantas hajat hidup petani dimatikan. Negara melalui pemerintah daerah hendaknya segera hadir di tengah-tengah masyarakat, agar ada solusi adil yang dihasilkan,” imbuhnya. (RIFAY)