Masuk Kantor Gubernur Sulteng Harus Pakai Kartu Akses

oleh -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah mulai memberlakukan kartu akses di lingkup Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. FOTO: IRMA

PALU – Bagi masyarakat yang hendak bertandang ke kantor gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) sejak Senin, 30 Januari kemarin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah mulai memberlakukan kartu akses di lingkup kantor gubernur, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Kepala Biro Umum Sekdaprov Suwandi mengatakan, kantor gubernur telah menerapkan setiap pintu masuk ke gedung utama. Kantor gubenur Sulawesi Tengah sudah harus menggunakan kartu akses.

Sedikitnya ada tujuh pintu masuk menggunakan kartu akses ke gedung utama kantor gubernur. Gedung utama Kantor Gubernur Sulteng terdiri dari dua lantai. Lantai dua gedung itu adalah ruang kerja dan ruang rapat gubernur. Setiap pintu di gedung utama kantor gubernur dilengkapi layar sebesar smartphone. Layar itu itu juga berfungsi mendeteksi suhu tubuh pengunjung.

BACA JUGA :  Kasus HIV/AIDS di Morowali Meningkat, Urutan Pertama Kecamatan Bahodopi

Menurut Suandi, bagi pengunjung yang ingin masuk ke dalam gedung utama, diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Kartu ini diadakan untuk mengatur ketertiban dalam lingkup kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Bagi non ASN bisa masuk, tetapi harus melapor terlebih dahulu ke bagian recepsionis di bagian depan,” ujar Suandi kepada media ini, Selasa (31/1).

Dia menambahkan, penerapan Kartu Akses juga untuk memastikan semua pengunjung di kantor gubernur memiliki tujuan jelas dan terjadwal.

BACA JUGA :  Pemkab Morowali Tanggapi Isu IUP Anwar Hafid

Reporter: IRMA
Editor: NANANG