BANGGAI- Lusiana Udopo Mantan Kepala Desa Lobu terdakwa penyalahgunaan APBDesa Lobu 2019-2020 divonis 2 tahun pidana penjara.
Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp252.2 juta, subsider 4 bulan penjara.
Sebelumya JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp300,6 juta, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Kasiintel Kejari Banggai Firman Wahyudi mengatakan, putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu Panji Prahistoriawan Prasetyo, pada Kamis (25/6) kemarin, yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Nugroho Satya Basuki, terdakwa serta penasihat hukumnya.
“Terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Firman dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Jumat (26/5).
Atas putusan majelis hakim tersebut, ucap dia, baik terdakwa melalui penasihat hukum maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG