Mantan Kades Laulalang Didakwa Rugikan Negara Rp 227,9 Juta

oleh -
Ilustrasi Korupsi. Pixabay.com


PALU – Mantan Kepala Desa (Kades) Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulteng, Muhamad Takdir didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB- Des) yang merugikan negara senilai Rp227,9 juta Desa Laulalang 2019.

Hal itu diuraikan jaksa penuntut umum (JPU), Mugyadi saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara virtual, yang dipimpin ketua majelis hakim, Aisa H. Mahmud, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu ( 17/2).

Mugyadi mengatakan, 2019 Desa Laulalang, mendapatkan APB-des terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), totalnya sekitar Rp 889, 2 juta untuk sejumlah item kegiatan.

Namun kata dia, pelaksanaan kegiatan-kegiatan  yang dilengkapi dengan kwitansi dan nota belanja tanda bukti, daftar perhitungan dan pembayaran tidak sesuai dengan perbelanjaan atau pembayaran  dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

BACA JUGA :  HMI Desak Copot Kapolres Banggai Kepulauan

Sehingga kata dia, akibat perbuatannya negara mengalami kerugian negara Rp 227,9 juta.

Atas perbuatanya, terdakwa diancam, dalam dakwah primer pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 dan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin