PALU – Terdakwa Ferdinan Limeno (51) , mantan Kepala Desa (Kades) Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Selasa 4 Mei 2021.
Penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim memeriksa dan menyidangkan kasus itu, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Poso melimpahkan kasus ke PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (29/4).
Ferdinan Lumeno merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Katu 2019.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri mengatakan, bahwa kasus terdakwa Ferdinan Lumeno teregister Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.
Majelis Hakim memeriksa dan menyidangkan kasus tersebut diketuai Dr Muhammad Djamir dengan anggota Hendrianus Indriyanto dan Bonifasius Nadya Arybowo.
“ pembacaan dakwaan penuntut Umum (agenda sidang),” tukasnya.
Terdakwa Ferdinan Lumeno diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (IKRAM)