PALU- Perkara dugaan korupsi APBdes Desa Soulowe, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi 2017 yang merugikan Negara Rp241 juta dengan terdakwa Bendahara Hulsein Hasmi dan Kades Suharman, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu pekan depan (17/3).

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala NurrochmaD Ardhianto ditemui di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jum’at (12/3).

Nurrochmad mengatakan, baru mengambil penetapan jadwal sidang. Dalam penetapan diterimanya, yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut, Aisa H.Mahmud sebagai ketua majelis hakim, Darmansyah dan Bonifasius Nanda Ariwibowo sebagai hakim anggota.

“Jadwal sidang perdananya Rabu (17/3) dengan agenda pembacaan dakwaan,” katanya.

Ia menambahkan, 2017 desa Soulowe, mendapat Anggaran Pendapatan Belanja Desa senilai Rp1, 1 miliar. Dana itu kata dia, digunakan untuk beberapa item kegiatan desa, seperti perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin, perbaikan jalan desa, pembuatan irigasi , air bersih, prasarana Poskesdes, tribun desa dan dana BUMDES.

Namun kata dia, dari semua kegiatan itu, sebagian tidak selesai dikerjakan, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga mengalami kerugian Negara sekitar Rp 241 juta.

Atas perbuatanya, Hulsein Hasmi dan  Suharman didakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidir pasal 3 Pasal 18 Jo pasal 18
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang