PALU- Mantan Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi, Zulfinachri selaku pengarah Tim Pelaksana pengadaan tanah dituntut pidana tiga tahun penjara.

Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp1,7 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Zulfinachri, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) 2015–2016 , merugikan keuangan negara Rp3,8 miliar.

Selain Zulfinachri, terdakwa lainya Rivani Makaramah Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Rudianto Staf sub bagian Pertanahan pada bagian umum Setda Parimo selaku koordinator administrasi keuangan dan pertanahan tim pelaksana pengadaan tanah masing-masing juga dituntut pidana tiga tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, terhadap Rivani tidak dibebankan membayar uang pengganti, sedangkan Ahmad Rudianto membayar uang pengganti Rp180 juta ,subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dalam berkas tuntutan terpisah pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar dan Ferry Marcus Justinus Sumlang, Bonifasius Nadya sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (14/3).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat  (1)  ke–1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasa korupsi,” urainya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Zulfinachri melalui penasihat hukumnya Harun akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada Senin (21/3) pekan depan. Hal sama, terdakwa Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto melalui penasihat hukumnya Buhari Cs akan mengajukan pledoi. Sidang lalu ditutup dengan ketukan palu hakim Chairil Anwar. (Ikram)