Sigi – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Penyuluhan hukum difokuskan pada Aspek Hukum Bullying dan Mitigasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, dengan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Doktor Sahran Raden sebagai narasumber.
Peserta penyuluhan hukum terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Sigi Kota.
Doktor Sahran Raden mengemukakan, secara umum, tindak pidana bullying atau perundungan dikenal sebagai tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah.
“Bullying atau perundungan merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang/sekelompok orang yang memiliki kekuasaan, terhadap orang lain atau kelompok lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakitinya,” kata Sahran Raden.
Sahran mengemukakan perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti fisik (penganiayaan fisik), verbal (penghinaan, ejekan), dan sosial (pengucilan, menyebarkan rumor).
“Tujuan dari perilaku bullying biasanya untuk memberi rasa dominasi, mengintimidasi, atau merendahkan korban,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2022 terhadap 1500 pelajar SMP dan SMA di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya, terungkap bahwa sebanyak 67 persen mengaku di sekolah mereka pernah terjadi bullying. Pelakunya kakak kelas, teman, adik kelas, guru, kepala sekolah hingga preman sekolah.
Sementara data Komnas Perlindungan Anak tahun 2022 menyebutkan bahwa 98 kasus kekerasan fisik, 108 kekerasan seksual dan 176 kekerasan psikis, terjadi di tingkat pelajar.
Sahran menyatakan bahwa perundungan yang terjadi di tingkat pelajar, berkorelasi dengan kekerasan terhadap anak.
“Kekerasan anak merupakan tindakan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik, emosional, atau psikologis kepada anak. Ini bisa termasuk kekerasan fisik (seperti pemukulan), kekerasan emosional (seperti penghinaan atau ancaman), eksploitasi seksual, dan pengabaian yang serius terhadap kebutuhan dasar anak,” ungkapnya.
Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di rumah, di sekolah, dan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, Sahran Raden menawarkan pembentukan Satgas Tindak Kekerasan Anak di Masyarakat dan di sekolah. Perbanyak sosialisasi dan literasi anti bullying. Penyelesaian melalui restorasi justice pada pihak kepolisan. Penyelesaian kasus melalui lembaga adat di desa.
Hal itu perlu diikutkan dengan pembuatan kurikulum anti kekerasan disertai dengan metode pembelajaran yang lebih merespon kecakapan perdamaian dan toleransi pada siswa.
“Solusi ini sebagai tawaran atas adanya tindak pidana bullying dan kekersan terhadap anak setiap tahun terjadi dinamika, kadang naik dan turun di Kabupaten Sigi,” sebutnya.
Reporter: Nanang IP/**