PALU- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Format Pusat Parigi Mautong melakukan audiens dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bertempat di ruang aula Baharudin Lopa Kejati Sulteng, Selasa (17/8).
Rombongan LSM Format dipimpin langsung oleh Direktur LSM Format Pusat Parigi Moutong Isram Said Lolo dan diterima langsung Oleh Direktur Aspidsus Kejati Sulawesi Tengah.
Direktur LSM Format Pusat Parigi Moutong Isram Said Lolo mengatakan, kehadiran LSM Format di Kejati pada prinsipnya, untuk melakukan pengawasan sekaligus mensuport dan memberi apresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Kabupaten Parigi Moutong, dalam melakukan penegakan hukum korupsi di Sulteng.
“pihaknya menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya, pada Kejati Sulteng, telah menunjukan kesungguhan dan keseriusannya dalam menangani berbagai kasus Korupsi di Sulteng, “kata Isram kepada MAL Online, Selasa (17/8).
Hal ini kata Isram, dapat dilihat dari banyaknya tunggakan dugaan kasus-kasus korupsi tahun-tahun sebelumnya, saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Kabupaten Parigi Moutong.
Isram mengingatkan Kejati, Kejaksaan adalah salahsatu cermin bangsa harus terjaga, marwah dan kebersihannya dari berbagai kepentingan. Marwah Kejaksaan adalah marwah bangsa, maka menjaga marwah Kejaksaan dalam penanganan berbagai kasus khususnya kasus korupsi adalah sebuah kemutlakan utama atau prioritas yang harus kita jaga bersama.
“Penegakan Kasus Korupsi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya, Kejaksaan dinilai amat penting bagi masyarakat. Mengingat kasus korupsi bukan saja merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” ujar Isram.
Oleh sebab itu , menurut Isram, pihaknya mendorong dan mendukung pihak Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, hendaknya tetap istiqamah bertindak sebagai APH. Bukan menjadi Alat Penitipan Hukum, digunakan untuk kepentingan individu, kelompok, golongan dan atau kepentingan siapapun.
Terkait dengan penanganan kasus korupsi di Parimo, saat ini ditangani Kejati, termasuk penanganan kasus lahan fiktif, yang telah ditetapkan tiga tersangka. Pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja, kesungguhan dan keseriusan Penyidik Kejati.
Isram menegaskan dan sekaligus menitipkan harapan besar, agar penegakan hukum korupsi senantiasa dilakukan secara proporsional dan profesional. Terlebih pada penahanan tersangka, hendaknya dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan dilakukan karena tekanan dari perorangan dan atau dari kelompok manapun.
“Jika penanganan hukum dilakukan atas tekanan seseorang atau kelompok maka itu namanya kezaliman hukum, ” katanya.
Isram mengaku, tidak berwenang mencampuri soal teknis penyidik. Tetapi sangat percaya penahanan dan atau belum ditahannya seorang tersangka korupsi itu. pasti sudah melalui pertimbangan matang dari semua penyidik.
“Hari gini, saya kurang yakin kalau masih ada pejabat dan penyidik kejaksaan berani berbuat persengkokolan!” ujarnya lagi.
Pihaknya juga kata Isram, tetap konsisten melakukan kontrol pengawasan dan kritik pada Kejaksaan dengan tetap dalam konteks positif. Tanpa melakukan pembusukan dan atau pembulian pada pihak APH termasuk kejaksaan.
“Cara ini kami lakukan agar tidak merusak opini di tengah masyarakat, dan menghilangkan kepercayaan masyarakat kita pada penegak hukum khususnya Kejaksaan, ” katanya.
Sebab pihaknya sangat khawatir atas bahayanya jika APH tidak lagi dipercayai masyarakat. “Jika masyarakat sudah tidak percaya pada APH maka salah satu akibatnya adalah masyarakat akan bertindak dan berpresepsi buruk dan atau akan main hakim sendiri ketika diperhadapkan dengan masalah hukum, ” imbuhnya.
Isram menambahkan, pihaknya, sadar LSM bukan musuh pemerintah melainkan sebagai mitra. Karena itulah, sebagai mitra mereka melakukan audiens langsung dengan Kejati. agar bisa mendengar langsung informasi perkembangan perkara. Sekaligus menyampaikan poin-poin penting terkait harapan pada penegakan hukum korupsi di wilayah Parigi Moutong.
Untuk itu pihaknya mengimbau, pada seluruh lapisan masyarakat agar tetap intens dan peduli pada penganan kasus korupsi, dengan tetap melakukan kontrol pengawasan berimbang. Selain itu, memberi kepercayaan penuh kepada Pihak Kejaksaan, tanpa mengganggu konsentrasi penyidik dengan cara-cara merugikan penyidik bahkan menyita energi penyidik.
“Bila ada hal-hal dalam pandangan kita ganjil dan atau mengganjal dalam penanganan kasus korupsi maka sebaiknya datang langsung ke Kejaksaan, minta informasi dan klarifikasinya tanpa melakukan pembulian d imedsos, yang akhirnya menghilangkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum,” urainya.
Demikian pula sikap kita sebagai masyarakat kepada pihak-pihak tersangka, secara manusiawi tentu tidak layak menghakiminya. Kita boleh dan berhak mendorong proses hukum, tapi bukan melakukan penghinaan dan pembulian pada mereka. Harus disadari bahwa kita tidak berhak menghukum seorang melainkan hukum itu sendiri menghukumnya.
“Sebab jika pun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi selama belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. maka selama itu mereka masih punya hak melakukan pembelaan diri yang diatur dan dilindungi oleh hukum,” katanya.
Karena sejatinya yang diadili dipengadilan, kata Isram, belum tentu divonis bersalah. Faktanya, tidak sedikit pengadilan memvonis bebas tersangka dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
“Kita juga semua tahu bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan kedudukan sama dimata hukum, “katanya.
Olehnya itu kata Isram, Kedzoliman paling dahsyat dalam hukum adalah menghukum orang tidak bersalah. Hal ini sejalan dengan adigium hukum yang mengatakan “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang tidak bersalah” .
“Karena itulah saya sangat percaya Kejaksaan akan sangat berhati hati dalam melakukan penegakan hukum pada seseorang, ” pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG