PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka layanan informasi terkait jaminan fidusia.
Layanan tersebut, ditujukan bagi masyarakat ingin mendapatkan informasi mengenai pendaftaran dan penghapusan fidusia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan, bahwa layanan tersebut merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkait jaminan fidusia.
“Masyarakat ingin mendapatkan informasi mengenai pendaftaran dan penghapusan fidusia dapat langsung menghubungi Kanwil Kemenkumham Sulteng,” ujarnya.
Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah jaminan bersifat kebendaan atas benda bergerak tetap melekat pada debitur dan benda tersebut dapat dipindahkan. “Pendaftaran jaminan fidusia wajib dilakukan agar hak jaminan fidusia tersebut terlindungi,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga menuturkan bahwa untuk mendaftarkan jaminan fidusia, masyarakat dapat datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Sulteng Jalan. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu atau melalui operatornya pada nomor 082338381004. “Prosesnya mudah dan tidak memakan waktu lama,” ungkapnya.
Reporter :**/IKRAM