PALU -Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 09 Tahun 2022, Tentang PPKM Level 3 dan Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Sulawesi Tengah. Ingub ini adalah untuk menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan , Sulawesi, Maluku dan Papua.
Rusdy Mastura menegaskan intruksi tersebut sudah ditegaskan untuk menjadi dasar Satgas Covid-19 provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan Penanganan Covid-19 termasuk dalam pengendalian mobilitas masyarakat.
Selanjutnya gubernur menyampaikan melalui Pusdatina Covid -19, setiap harinya sudah menyampaikan laporan perkembangan penanganan Covid-19. Selain itu melihat perkembangan kasus Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah sangat melandai dan turun sangat drastis. Tingkat kesembuhan sangat tinggi.
“Saya meminta kepada BPBD, Dinas Kesehatan Provinsi agar melaporkan setiap harinya perkembangan penanganan kasus Covid-19 melalui sistem yang dibentuk Satgas Covid-19 Pusat. Dan kepada Kadis Kesehatan, kiranya dapat memastikan kepada Juru Bicara Covid-19 Nasional bentuk laporan yang diminta supaya melalui Satgas Provinsi dapat melaporkan kondisi penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Rabu (6/4).
Gubenur memastikan masyarakat Sulteng melihat setiap hari laporan perkembangan penanganan Covid -19 di Sulteng. Gubernur memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang telah patuh dan taat terhadap protokol kesehatan dan juga kepada Satgas Covid-19, TNI dan Polri yang terus berkalaborasi dalam penanggulangan Covid -19 di Sulteng.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG