PALU Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penahanan terhadap DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta.
DG ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan (pungli) terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT. AMS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Nomor : Print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal dan06 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jacob Hendrik Pattipeylohi, melalui Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan, tersangka DG ditahan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung mulai tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Klas II Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022 Tanggal 07 Juli 2022.
“Bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Reza.
Selain itu kata dia, ini adalah bukti konkrit pelaksanaan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran Kejaksaan memberantas mafia pelabuhan sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
“DG diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT.AMS selaku agen, dengan modus tersangka DG tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi,” kata Reza.
Ia mengatakan, dari hasil perbuatan itu, diduga DG meraup ratusan juta rupiah dalam sekali mengeluarkan SPB.
“Selain tersangka DG masih terbuka kemungkinan akan adanya tersangka lain tergantung hasil penyidikan yang sementara berjalan,” pungkasnya. (IKRAM)