PALU- Kuasa hukum termohon (Dirreskrimsus) Polda Sulteng Kombes Pol. Afrisal, M. Tarigan dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ronny Tanusaputra (pemohon) sudah sesuai prosedur.
“Sebab telah diputus oleh pengadilan yang sama terkait subjek dan objek yang sama,” kata kuasa hukum termohon M.Tarigan, usai sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan, oleh Hakim Tunggal Suhendra Saputra, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (2/11).
“Intinya kesimpulan kami ajukan tetap mempertahankan dalil-dalil kita sampaikan dari awal persidangan, hingga akhir,”pungkasnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi kantor pembangunan DPRD Morut, Ronny Tanusaputra kembali melakukan gugatan praperadilan Polda Sulteng untuk kedua kalinya.
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2021/PN Pal, Senin (18/10), dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka selaku pemohon dan termohon Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Kombes Pol Afrisal).
Reporter: Ikram
Editor: Nanang