POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR kabupaten/kota dalam Pemilihan umum (Pemilu).
Sosialisasi ini digelar dengan metode hybrid, yaitu secara luring atau tatap muka langsung dan melalui daring zoom meeting, di ruang Rapat Kantor KPU Poso, Jumat (18/11).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Komisioner KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur secara daring, serta Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki bersama anggota Olivia Salintohe, Wilianita Selviana Pangetty.
Turut serta dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota DPRD Kabupaten Poso, Kabag Tata Pemerintahan Pemda Poso, Kesbangpol Poso, Dinas Dukcapil Poso, Polres Poso, Kodim 1307 Poso, pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten Poso, serta perwakilan dari pihak terkait lainnya dan masyarakat umum.
Komisioner KPU Poso, Wilianita Selviana Pangety divisi Parmas melalui release yang dibagikan mengatakan dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan mengenai mekanisme, tahapan dan jadwal Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR kabupaten/kota dalam Pemilu.
Selain mekanisme dan tahapan, pemateri juga memberikan gambaran usulan rancangan Dapil di Kabupaten Poso yang akan dikonsultasikan dengan DPRD dan melalui proses uji publik.
“Dari hasil kegiatan ini, selanjutnya sejumlah masukan dan tanggapan dari peserta kegiatan akan dikoordinasikan di internal KPU secara berjenjang,” ungkap Wilianita.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin