PASANGKAYU- Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pasangkayu.
Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi soal kontrak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu yang berakhir 30 April 2020.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Hj. Alwiaty, juga menghadirkan pihak Pemkab yang diwakili Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Pasangkayu, Dr. Abidin.
Usai rapat berlangsung Anggota DPRD Pasangkayu, Musawir Azis Isham, dengan tegas meminta Pemkab Pasangkayu mencarikan solusi agar kontrak itu tidak diputus, karena ini menyangkut hajat orang banyak.
“Jangan diputus, kasihan masyarakat,” ucapnya lantang.
Menurut Musawir, sedianya DPRD Pasangkayu akan menggelar rapat LKPJ. Namun ia menerima adanya masalah baru dengan PBJS terkait pemutusan kontrak ketika Pemkab dianggap mengabaikan atas pembayaran iuran masyarakat . Sehingga pihak DPRD pun harus memanggil pihak BPJS dan Pemkab.
“Ini harus selesai, karena kalau 30 April 2020 menurut versi BPJS kontrak akan berakhir. Nah kita di DPRD menginginkan agar kontrak ini jangan diputus,” jelasnya lagi.
Meski demikian, Musawir menyerahkan kepada Pemkab untuk mencarikan jalan sendiri agar tidak terjadi pemutusan kontrak tersebut. Ia pun yakin Pemkab Pasangkayu tidak mempunyai niat untuk memutuskan kontrak tersebut.
“Ini hanya kesalahpahaman antara nilai pembayaran untuk masyarakat terkait kenaikan menjadi Rp 42.000 per orang itu. Kami merekomendasikan, Pemkab untuk melanjutkan melalui Perkada,” imbuhnya.
Menurut dia, dengan dibuatnya Perkada, BPJS Kesehatan Pasangkayu akan menerima sebagai langkah terbaik, terhadap pembayaran, entah hanya satu bulan atau dua bulan sepanjang ada MoU tetap dijalankan.
“Adanya pandemi Covid-19, saat ini dana kita diutak-atik karena berkaitan dengan kesehatan, tapi BPJS ini juga berkaitan dengan kesehatan, jadi jangan sampa diputus,” tandasnya. (EGI)