PALU – Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menilai, langkah investigasi yang dilakukan pihak perusahaan PT Gunbuster Nickel Industry dibantu aparat penegak hukum, dipastikan hanya dapat mendiskreditkan buruh/pekerja.
“Tidak sebatas melakukan investigasi sebagaimana dinyatakan oleh pihak GNI, dimana GNI akan melakukan investigasi bersama dengan Aparat Penegak Hukum, dimana dapat dipastikan hasil investigasi yang dilakukan, mendiskreditkan buruh atau oekerja, mengingat PT GNI sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam serangkaian peristiwa yang terjadi dalam kurun satu tahun terakhir, sekaligus menjadi penyebab utamanya terjadinya serangkaian peristiwa yang terjadi atau dialami buruh atau pekerja di lingkungan Kerja PT. GNI,” kata Ketua Komnas HAM Sulteng, Dedi Askary lewat rilisnya yang diterima MAL Online, Rabu (18/1).
Sementara adanya aparat penegak hukum dalam tim investigasi itu, menurut Dedy, dapat dipastikan, tidak dapat bekerja dan bersikap professional. Dia mengingatkan, sebagai aparat semestinya melayani dan mengayomi serta melindungi masyarakat (termasuk buruh/pekerja), bukan malah hanya menjadi pelayan dan poengayom serta pelindung investasi.
Namun baginya serangkaian kecelakaan kerja hingga bentrok antar buruh di lingkungan PT. GNI, maka tidak ada alasan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) untuk tidak segera melakukan langkah intervensi.
Menurutnya intervensi itu dimulai dari investigasi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, yang terdiri dari pemerintahan terkait, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan, Kepolisian, Kejaksaan, Serikat Pekerja/Buruh, serta Perwakilan Masyarakat dan Organisasi Profesi K3.
“Dengan investigasi mendalam melibatkan berbagai pihak, diyakini masih besar kemungkinan mendapatkan hasil sesuai fakta yang sebenar-benarnya, termasuk membuat setiap peristiwa yang terjadi terang-benderang,” tandasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG