PALU- Pengadilan Negeri Parigi Moutong telah menerima berkas pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dari Komisaris PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Akarumi Tolai, Moch. Amin Badawi, terdakwa tindak pidana perbankkan.
Pengajuan PK oleh terdakwa, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp5 miliar, subsider 3 bulan kurungan kepada H.Moch Amin Badawi.
Terdakwa H. Moch Amin Badawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Komisaris Utama dengan sengaja tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank.
Humas Pengadilan Negeri Parigi Moutong Riwandi, S.H mengatakan, adanya putusan kasasi, pihaknya lalu menyerahkan salinan putusan kepada para pihak terdakwa dan JPU pada Selasa, 13 April 2021.
Selanjutnya, kata dia, terdakwa Moch Amin Badawi mengajukan upaya hukum luar biasa PK.
“Dimohonkan Senin 27 Desember 2021 atas nama pemohon Yasin Muhammad, bersamaan penyerahan memori PK,” bebernya.
“Berkas telah dikirim ke MA 21 Januari 2022,” imbuhnya.
Sebelumnya H. Moch Amin Badawi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut pidana penjara selama 8 tahun, membayar denda Rp10 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Oleh majelis hakim PN Parigi Moutong terdakwa divonis, selama 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa lalu mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, majelis hakim PT Sulteng, menyatakan terdakwa H. Moch Amin Badawi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana di dakwakan , tetapi bukan merupakan perbuatan pidana.
Melepaskan terdakwa H. Moch Amin Badawi dari segala tuntutan hukum (onslag van ale recht vervolging). JPU lalu mengajukan upaya hukum kasasi.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang