KOLAKA, MAL – Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya menyoroti dugaan hauling ilegal PT TRK serta penggunaan stockpile di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) yang bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Antam pun didesak segera membuka peta IUP untuk memastikan legalitas operasional TRK di Pomalaa terkait dugaan hauling ilegal TRK Antam.
Peta tersebut harus dibuka secara transparan karena menyangkut legalitas TRK, kawasan strategis IPIP, dan wilayah konsesi Antam sebagai BUMN tambang. Jika jalur hauling dan stockpile TRK benar berada atau bersinggungan dengan area IUP Antam, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya.
“Pertanyaannya sederhana: TRK memakai hauling dan stockpile itu berdasarkan dokumen apa? Apakah ada kerja sama dengan pemegang IUP? Apakah ada persetujuan teknis? Apakah tercatat dalam dokumen lingkungan, RKAB, atau peta operasional? Kalau tidak ada, maka ini bukan sekadar masalah jalan tambang. Ini masalah tata kelola konsesi negara,” ujar Juru Bicara Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya.
Dugaan hauling ilegal TRK Antam ini bukan kali pertama mencuat. Isu serupa pernah muncul sebelumnya terkait jalan hauling TRK di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, yang diduga melintasi wilayah IUP Antam UBPN Pomalaa dan telah digunakan lebih dari sepuluh tahun.
Koalisi menilai, masalah ini menjadi sangat relevan karena dapat berdampak langsung terhadap kepastian investasi di Blok Pomalaa. Dugaan penggunaan hauling dan stockpile di kawasan IPIP yang bersinggungan dengan IUP Antam memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
“Kalau jalur logistik dan stockpile yang dipakai satu entitas tidak memiliki dasar yang jelas, sementara lokasinya menyentuh kawasan strategis dan konsesi BUMN, maka ini harus menjadi perhatian Kapolda, Kejati, ESDM, Kementerian BUMN, dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Terkait itu, Bambang dari bagian External Relation PT Antam UBP Nikel Kolaka, tidak banyak memberikan komentar.
“Maaf, kami tidak ingin berdebat di depan umum mengenai masalah entitas lain, silakan periksa MODI dan MOMI, terima kasih,” jawabnya.
Bagi Koalisi, jawaban tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk membuka data resmi. Minerba One Map Indonesia (MOMI) adalah sistem geospasial resmi di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yang menampilkan data spasial pertambangan termasuk wilayah IUP. Sementara Minerba One Data Indonesia (MODI) merupakan basis data profil dan legalitas entitas pertambangan.
“Kalau Antam meminta publik melihat MODI dan MOMI, maka konsekuensinya data itu harus dijadikan pintu masuk audit. Buka overlay peta IUP Antam, jalur hauling TRK, titik stockpile, batas IPIP, dan dokumen perjanjian jika ada. Jangan berhenti pada kalimat ‘cek sistem’. Publik butuh kesimpulan resmi,” ujar pihak Koalisi.
Ia menegaskan, Antam memiliki posisi kunci sebagai pemegang IUP yang wilayahnya bersinggungan dengan aktivitas hauling dan stockpile TRK. Antam diharapkan dapat menjelaskan batas konsesi, status jalur, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan area oleh pihak lain dalam isu dugaan hauling ilegal TRK Antam ini.
Data teknis dalam dokumen laporan konservasi mineral PT Antam UBPN Kolaka menunjukkan kegiatan pertambangan dan pengolahan bijih nikel Antam secara administratif berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dengan total luas IUP sekitar 6.323,5 hektare.
Dengan luasan tersebut, Koalisi menilai persoalan hauling dan stockpile yang bersinggungan dengan IUP Antam tidak mungkin dianggap isu kecil. Jika ada aktivitas pihak lain di konsesi BUMN, dasar administrasi, pengawasan, dan tanggung jawab hukumnya harus jelas.
“Ada tiga kemungkinan yang harus dijawab. Pertama, aktivitas itu memang legal karena ada perjanjian. Kedua, aktivitas itu tidak pernah disetujui. Ketiga, ada pembiaran. Ketiganya punya konsekuensi hukum dan tata kelola,” kata Koalisi.
Untuk mengungkap kejelasan status dugaan hauling ilegal TRK Antam, Koalisi mendesak aparat dan kementerian terkait membuka enam dokumen kunci, yaitu peta overlay antara jalur hauling TRK, titik stockpile, kawasan IPIP, dan IUP Antam; status IUP TRK di MODI dan MOMI; dokumen kerja sama atau persetujuan lintasan; persetujuan lingkungan terkait jalur hauling dan stockpile; catatan RKAB dan dokumen pengangkutan ore; serta berita acara atau korespondensi resmi antarpihak terkait.
Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan apakah aktivitas TRK memiliki dasar hukum. Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat dapat menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kalau legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak legal, hentikan dan proses. Kalau ada pembiaran, telusuri siapa yang membiarkan. Prinsipnya sederhana: semua harus terang benderang,” tegas Koalisi.
Koalisi juga mengingatkan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan menggantung, terutama karena Blok Pomalaa merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi sorotan investasi hilirisasi nikel. Ketidakjelasan batas IUP, legalitas lintasan, dan penggunaan stockpile berpotensi merusak kepercayaan investor.
“PSN tidak boleh disandera oleh area abu-abu. Kalau ada hauling, harus jelas izinnya. Kalau ada stockpile, harus jelas lokasinya. Kalau bersinggungan dengan IUP Antam, harus jelas dasar hukumnya. Negara tidak boleh mengelola proyek strategis dengan asumsi dan pembiaran,” tutup Koalisi. ***
