Ketum DPP PKB Minta Menag Cabut SE Nomor 5

oleh -
Ketum DPP PKB, H. Muhaimin Iskandar. (FOTO : IG cakiminow)

SULTENG  – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Muhaimin Iskandar mengkritisi keputusan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil terkait penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tentang pengaturan penggeras suara di masjid dan di musholah.

Melalui akun facebooknya, A muhaimin Iskandar, mengatakan seharusnya pemerintah tidak usah mengatur soal toa, karena merupakan kearifan lokal.

“Selamat sore bos. Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama,” katanya.

BACA JUGA :  Muhaimin Iskandar Kembali Pimpin PKB Periode 2024-2029

“Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu,” tambah Muhaimin. (YAMIN)