PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengimbau seluruh masyarakat se-Sulteng yang menemukan dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) segera melaporkannya.
Imbauan tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Rabu (17/7).
Ia menegaskan komitmen Kemenkumham dalam melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia, termasuk di seluruh wilayah Sulteng dikenal dengan negeri seribu megalith.
Dalam komitmen tersebut, ia menuturkan bahwa seluruh masyarakat dapat mendatangi secara langsung Kanwil Kemenkumham Sulteng ataupun pos pengaduan HAM saat ini juga telah tersedia di seluruh unit pelaksana teknis baik pemasyarakatan maupun keimigrasian.
“Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan menyediakan layanan pengaduan pelanggaran HAM bagi masyarakat,” ujar Hermansyah.
Bukan hanya itu saja, masyarakat juga dapat memberikan aduannya secara online pada aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat (Simasham) atau https://simasham.kemenkumham.go.id.
Hermansyah menguraikan, bahwa dalam membuat pertanggungjawaban dari kegiatan tersebut, setiap laporan harus jelas dan mencantumkan kronologi, pokok pengaduan, serta identitas diri seperti KTP/SIM/paspor, dokumen pengaduan, dan foto. Laporan tidak boleh berisi kata yang menghina negara atau simbol negara.
“Semua laporan diterima akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tegasnya.
Kemenkumham menjamin identitas pelapor dilindungi dan laporan akan ditindaklanjuti dengan profesional.
“Jangan ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Kami siap membantu,” tandas Hermansyah.
Reporter : **/IKRAM