PALU– Untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan rotasi besar-besaran terhadap 1.087 pejabat di berbagai level manajerial dan non-manajerial.
Rotasi tersebut melibatkan sejumlah posisi strategis di lingkungan Kemenkumham, termasuk lima Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan), dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Beberapa pejabat terkena rotasi antara lain, Gunawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Palu, kini ditunjuk sebagai Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kemenkumham Maluku Utara.
Revanda Bangun, Kepala LPKA Kelas II Palu, dipindahkan menjadi Kalapas Kelas IIA Waingapu.
Mansur, Kepala Bapas Kelas II Luwuk, kini menjabat sebagai Kalapas Kelas IIB Takalar.
Nur Mustafidah, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, dipindahkan ke posisi Kepala Lapas Perempuan Batam.
Muhammad Syahrir Azis, yang sebelumnya Kepala Bapas Kelas I Palu, kini menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang.
Lalu Mansur Yunus Gafur Kepala Lapas Kelas IIB Ampana menjadi Kepala Lapas Kelas IIB Timika.
Rotasi tersebut diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-30.KP.03.03 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa rotasi tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat telah memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan Kemenkumham, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
“Rotasi ini adalah bagian dari upaya menjaga dinamika organisasi dan meningkatkan kinerja secara keseluruhan,” ungkap Hermansyah pada Ahad (18/8).
Dengan adanya rotasi tersebut, diharapkan kinerja Kemenkumham, baik di Sulawesi Tengah maupun di seluruh Indonesia, dapat terus meningkat, memberikan pelayanan lebih optimal kepada masyarakat.
Reporter : **/IKRAM