PALU- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra, Ajit Marzy masing-masing pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara atau 3,5 tahun penjara, tidak memberi rasa keadilan hukum bagi pihak keluarga korban.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Ikhwal Zainul di Pengadilan Negeri Luwuk, Selasa (15/3) tadi.

Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra , Ajit Marzy merupakan anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk, terdakwa penganiayaan terhadap korbanya almarhum Bripda Michael A Palem, juga anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat penuntut umum pasal 359 KUHP.

Djen A Palem orang tua almarhum Bripda Michael A Palem melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) Julianer Aditia Warman mengatakan, tuntutan jaksa itu sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

“Terdakwa narkoba saja bisa dihukum lebih berat, apalagi ini perbuatan terdakwa sampai menghilangkan nyawa seorang anak manusia, merupakan hak dari pemberi hidup Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Julianer, turut didampingi rekan setimnya A Emriwawan Eka Putra, Rahman, Rusman Rusli, Abdu Rahman Darmawan, Joshua Nugraha Nababan dan Rizki Muh.Amin di Kantor LBH Sulteng, Jalan Yojokodi , Kota Palu, Selasa (15/3).

Olehnya, ia berharap hakim menyidangkan, memeriksa perkara tersebut agar bisa menghukum terdakwa setimpal dengan perbuatan mereka.

“Agar majelis hakim memeriksa memutus lebih dari tuntutan JPU, guna memberi efek jera,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh kakak korban Boby melalui sambungan telepon. Pihak keluarga tidak menerima tuntutan jaksa, karena kelalaian.

Pasalnya kata dia, itu sudah direncanakan. Sebab ada yang membawa selang, juga telah menjadi barang bukti di persidangan.

Selain itu ada pengancaman sebelumnya, dalam transkrip WhatsApp korban, dari salahsatu terdakwa bunyinya “kau jangan siap-siap, hafal kan memang NRP danki sama wadanki, jelas kau jangan sampe ditanya besok kau tidak tahu e, saya bikin elek kau nanti jelas kau”.

“Berarti ini sudah ada perencanaan sebelumnya,” kata Boby dari balik telpon.

Hal lainnya, menurut keluarga tidak masuk akal dalam tuntutan jaksa bahwa almarhum pada saat di depan Puskesmas Nambo sudah terjatuh lagi, namun pada saat terjatuh itu kemudian masih dilakukan tindakan fisik berupa pukulan ke perut oleh terdakwa.

Tindakan pemukulan dilakukan oleh para terdakwa menurut jaksa diwajarkan, karena untuk membakar semangat bukan untuk membunuh.

Hal sangat menyakitkan bagi keluarga akunya, para terdakwa sudah berusaha dan mencoba untuk meminta maaf kepada keluarga.

” Ini jelas-jelas bohong karena tidak ada sama sekali,” urainya.

Olehnya mereka meminta hukuman itu harus lebih berat dari tuntutan JPU.

Almarhum Michael A Palem pada 1 November 2020 diantar oleh kakaknya Boby di lokasi penjemputan pada pukul 03.00 WITA petang hari, pukul 18.00 WITA keluarga dapat kabar alm sudah di puskesmas dalam keadaan tidak sadarkan diri (sudah kritis).

Selanjutnya pukul 19.00 WITA alm dirujuk ke rumah sakit, kemudian pukul 23.00 WITA dinyatakan meninggal.

Terpisah Kabid Humas Polda Sulteng, dimintai bagaimana sangsi dalam Polri terhadap anggota terbukti bersalah dalam tindak pidana, Kombes Pol.Didik Supranoto, nanti akan disampaikan seperti apa sangsi diberikan , setelah berkordinasi dengan Propam tindakan apa akan diambil.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG