PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan Pungutan Liar (Pungli) retribusi galian C pada pelaksanaan proyek jalan koridor Kota Luwuk, Batui, Toili, Rata dan Baturube.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Surya Baru Cemerlang yang menggunakan dana APBN murni dengan nilai kontrak Rp60,138 miliar lebih, waktu pelaksanaan 180 hari kalender dan pemeliharaan rutin 335 kalender. Rekonstruksi jalan memiliki panjang 110,350 Km.
Kepala Kejari Banggai, Ramdhanu Dwiantoro, baru-baru ini mengaku akan melakukan kajian hukum atas dugaan pungli retribusi dalam mega proyek tersebut. Dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kejati Sulteng, karena proyek tersebut memiliki anggaran yang bersumber dari APBN.
“Kita akan kaji mendalam secara hukum, saya akan segera memerintahkan Kasi Intel untuk membuat telaah atau kajian hukumnya,” aku Ramdhanu.
Pantauan di lokasi, pihak pelaksana proyek melakukan pengambilan material dari Desa Mentawa, Kecamatan Toili Barat. Padahal, izin galian yang dimiliki pelaksana, berada di Desa Pandauke, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Objek pengambilan material tidak sesuai dengan izin dan dinilai melanggar karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski begitu pihak pemerintah desa setempat tidak berani melakukan tindakan, karena para kades mengetahui telah ada persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan pelaksana proyek. (YAMIN)