MOROWALI, MAL – Pemerintah Kabupaten Morowali menyiapkan replikasi sistem peta pajak dan pertanahan yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memodernisasi pelayanan perpajakan.

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Pemkab Morowali bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan di Ruang Rapat Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Selasa (1/9/).

Rapat tersebut membahas draft kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antardaerah, khususnya terkait optimalisasi pemanfaatan aplikasi peta pajak serta rencana penerapan sistem serupa di Kabupaten Morowali.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Morowali, Muhammad Ridwan, mengatakan adopsi sistem tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan PAD melalui pengelolaan data perpajakan dan pertanahan yang lebih terintegrasi.

“Tujuan rapat ini untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, transparansi data, dan modernisasi pelayanan perpajakan di Kabupaten Morowali,” kata Muhammad.

Menurutnya, kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi langkah strategis bagi Pemkab Morowali untuk mengadopsi inovasi digital pemerintahan, terutama dalam pengelolaan pajak dan pertanahan.

Dengan dukungan sistem digital, pengelolaan data diharapkan menjadi lebih cepat dan akurat sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Muhammad menambahkan, kerja sama antardaerah tersebut tidak hanya berorientasi pada penerapan teknologi, tetapi juga menjadi upaya memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan data yang lebih transparan dan terintegrasi.

Rapat TKKSD tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Pembahasan berlangsung secara konstruktif dan dialogis.

Pertemuan kemudian ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil pembahasan hingga tahap penandatanganan kesepakatan kerja sama secara resmi pada waktu mendatang. ***