MORUT – Kaur Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang berinisial R, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Kepolisian Resort Morut.

Penetapan tersangka ini dilakukan, Rabu (13/03) setelah melalui gelar perkara yang digelar oleh Polres Morut.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., dijelaskan bahwa tersangka R telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali Utara, terhitung mulai Rabu 12 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025.

“Saudara R ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dan pendapatan Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 648.692.101,” ungkap AKP Arsyad.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada R adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk Pasal 3, ancaman pidananya adalah 2 tahun hingga 7 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 miliar,” tambahnya.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penyelewengan uang negara adalah karena tersangka tergiur dengan investasi bodong yang ternyata tidak menguntungkan.

Selain itu, sebagian dari dana yang disalahgunakan juga digunakan untuk melunasi kredit pribadi tersangka di Bank Mandiri Poso.

“Berbekal bukti yang cukup, kami menetapkan R sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi ini. Kami tetap membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ada bukti yang mengarah ke pihak lain. Namun, untuk saat ini, pelaku utama adalah saudara R,” pungkas AKP Arsyad.

Kasus ini kini tengah dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Tipikor Polres Morowali Utara.

Reporter : Harits
Editor : Yamin