PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan vonis penjara, masing-masing kepada Aslam L Bonggo (49) selama 2 tahun dan 9 bulan dan Nurjannah Sahala selama 2 tahun dan 7 bulan.
Keduanya terbukti melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis kepada dua terdakwa dugan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Tahun 2015 itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka, masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada juga membebankan denda, masing-masing Rp50 juta. Selain itu ditambah dengan beban uang pengganti, masing-masing Rp83 juta kepada Aslam L Bongo dan Rp67 juta untuk Nurjanah Sahala.
“Diberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan ini,” katanya.
Dalam kasus ini, Aslam L. Bonggo bertindak sebagai Kepala Desa (Kades) Tinggede dan Nurjannah sebagai Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Tinggede.
Sesuai dakwaan JPU, pada tahun 2015 APBDes Tinggede sebesar Rp702 juta, terdiri dari ADD Rp402 juta, DD Rp290 juta, bantuan provinsi Rp5 juta dan dana bagi hasil Rp5 juta.
Namun, kata dia, penggunaan APBDes itu tidak melalui proses verifikasi yang dilakukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian senilai Rp174 juta, dengan memperkaya Aslam sebesar Rp73 juta dan Nurjannah Rp100 juta. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.