PALU, MAL- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Tengah mulai menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Memasuki periode kemarau, meningkatnya suhu, rendahnya kelembapan, kondisi vegetasi yang mengering, serta angin berpotensi mempercepat penyebaran api di sejumlah wilayah.

Data SiPongi Kementerian Kehutanan yang dikutip Karsa Institute mencatat luas areal karhutla di Sulawesi Tengah sepanjang Januari–Juni 2026 mencapai sekitar 4.147 hektare.

Sementara itu, pemantauan satelit Terra/Aqua NASA menunjukkan 1.007 titik panas terdeteksi di Sulawesi Tengah sepanjang 1 Januari–15 Juni 2026. Angka ini meningkat sekitar 205 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat 330 titik.

Lonjakan juga terlihat pada luas lahan terbakar. Pada Januari–Mei 2026, luas karhutla mencapai 2.222,24 hektare, dibandingkan 312,15 hektare pada periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, terjadi peningkatan sekitar 612 persen.

Data tersebut menunjukkan karhutla di Sulteng tidak lagi dapat dipandang sebagai kejadian sporadis.

Direktur eksekutif Perkumpulan Evergreen Indonesia (PEI) Sulteng Umank mengatakan, ancaman kebakaran telah berkembang menjadi persoalan pengelolaan lanskap, perlindungan ekosistem, keselamatan masyarakat, dan kesiapsiagaan pemerintah daerah.

Bahkan, kata dia, berdasarkan data yang dirujuk Karsa Institute dari KLHK melalui Databoks, pada 21 Agustus 2026 Sulawesi Tengah masuk dalam jajaran 10 provinsi dengan jumlah titik panas terbanyak di Indonesia, dengan 263 titik panas.

Ia mengatakan, Kabupaten Tojo Una-Una menjadi salah satu wilayah yang menghadapi ancaman serius. Pada 17 Agustus 2026, kebakaran melanda kawasan Gunung Kalendang, Desa Balinggara, dengan area terdampak sekitar 20 hektare. Api disebut bermula dari lahan warga sebelum merembet ke kawasan hutan.

Kawasan yang sama sebelumnya juga mengalami karhutla pada 30 Juli 2026.
Ancaman kebakaran membentang di kawasan pesisir timur Tojo Una-Una yang berbatasan dengan Teluk Tomini, termasuk wilayah Tojo hingga Balinggara.

Merespons kondisi tersebut, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/20/BPBD/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

”Penetapan itu mempertimbangkan kecenderungan kejadian karhutla serta parameter Fire Danger Rating System (FDRS) dari Stasiun Meteorologi Kelas I Mutiara Sis Al-Jufri,” ujarnya.

Kondisi tersebut kata dia, semakin relevan dengan peringatan BMKG mengenai menguatnya kondisi kemarau. BMKG pada awal Agustus menyebut sebagian besar wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau, dengan curah hujan didominasi kategori rendah dan kecenderungan kondisi lebih kering dari normal.

”Laporan kejadian karhutla juga telah muncul di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Tengah,” katanya.

Sementara Direktur Eksekutif Karsa Institute, Rahmat Saleh, menilai karhutla tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan pemadaman api.
Ketika api memasuki kawasan hutan dan ekosistem penting, dampaknya dapat berlangsung jauh setelah api padam.

”Tutupan vegetasi dapat hilang, habitat satwa liar rusak, kualitas tanah dan air menurun, emisi karbon meningkat, serta sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam ikut terancam,” bebernya.

Ia mengatakan, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan juga menghadapi risiko langsung, mulai dari paparan asap, gangguan kesehatan, kerusakan kebun, kehilangan sumber penghidupan hingga meningkatnya biaya pemulihan lahan.

Karena itu, kata dia, strategi penanggulangan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah membesar. Titik persoalannya justru berada sebelum api muncul.

Olehnya kata dia, pihaknya mendorong pemerintah daerah mengambil langkah kedaruratan secara simultan, khususnya di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi seperti Tojo Una-Una dan Banggai.

”Langkah tersebut harus mencakup deteksi dini, respons cepat, pemadaman, isolasi api, pendinginan, pengamanan sumber air, hingga pencegahan munculnya titik api baru,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, status kedaruratan tidak berhenti pada pengerahan personel untuk memadamkan api, tetapi harus menghasilkan sistem pengendalian yang mampu bekerja sebelum kebakaran meluas.

”Salah satu langkah yang perlu segera diperkuat ialah pembentukan posko terpadu pengendalian karhutla dari tingkat kabupaten hingga kecamatan,” katanya.

Posko tersebut kata dia, dapat berfungsi mengidentifikasi titik panas, melakukan verifikasi lapangan, mengerahkan tim pemadam, membangun sekat bakar, memastikan proses pendinginan pascakebakaran, serta mengamankan sumber air di wilayah rawan.

Dalam jangka menengah, kata dia, pencegahan karhutla perlu dipindahkan lebih kuat ke tingkat desa. Masyarakat yang hidup paling dekat dengan kawasan rawan kebakaran merupakan pihak yang paling cepat mengetahui munculnya asap maupun api.

Karena itu, kata dia, kapasitas mereka harus diperkuat, bukan sekadar ditempatkan sebagai penerima informasi. Pihaknya mendorong sejumlah langkah, di antaranya membangun sistem peringatan dini berbasis masyarakat dengan memanfaatkan informasi cuaca, kondisi tutupan lahan, dan pemantauan titik panas.

”Pemerintah juga perlu memperkuat kemampuan masyarakat desa dalam mendeteksi dan merespons kebakaran sejak dini, sekaligus mendorong praktik pengelolaan lahan tanpa pembakaran,” ujarnya.

Setiap desa di wilayah rawan karhutla juga perlu memiliki kesepakatan dan mekanisme bersama mengenai pencegahan, pelaporan, serta respons ketika kebakaran terjadi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Relawan Orang dan Alam (ROA) Mohamad Subarkah mengatakan, perlindungan kawasan hutan dan ekosistem bernilai ekologis tinggi harus menjadi bagian dari strategi utama.

”Risiko karhutla perlu dimasukkan dalam perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan lanskap,” katanya.

Ia mengatakan, kolaborasi Tidak Boleh Berhenti di atas kertas pengendalian karhutla membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, Kesatuan Pengelolaan Hutan, aparat penegak hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil.

Pemerintah juga, kata dia, perlu memastikan setiap informasi titik panas ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Sebab, titik panas adalah sinyal peringatan, bukan sekadar angka statistik.

”Jika ribuan titik panas dan ribuan hektare lahan terbakar terus muncul sementara respons masih berorientasi pada pemadaman, Sulteng berisiko kehilangan kesempatan untuk mencegah kebakaran yang lebih besar,” paparnya.

Karena itu, kata dia, momentum kemarau 2026 harus menjadi titik balik kebijakan karhutla di Sulawesi Tengah: dari sekadar memadamkan api menjadi membangun sistem pencegahan yang hidup hingga tingkat desa.

”Puncak kemarau yang masih berpotensi berlangsung hingga September atau Oktober membuat waktu untuk bertindak semakin terbatas. Pemerintah tidak seharusnya menunggu karhutla berubah menjadi bencana besar sebelum mengambil langkah luar biasa,” pungkasnya.