PARIMO, MAL – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Heri Edrino Sihombing, mendorong aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya diarahkan menuju legalitas dengan tata kelola yang sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

Ia menilai, penanganan PETI perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga di sekitar lokasi tambang. Menurutnya, pendekatan yang bijak diperlukan agar pengelolaan pertambangan dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita harus sikapi dengan bijak juga. Kita tahu banyak masyarakat yang bergantung hidup di lingkungan pertambangan ini,”ungkap Heri kepada wartawan usai acara penyambutan, Selasa (20/10).

Ia menyebut, di Parimo telah terdapat lokasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keberadaan wilayah tersebut diharapkan dapat menjadi jalur bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal.

Menurut dia, persoalan pertambangan tidak cukup disikapi hanya dengan melihat aktivitas penambang di lapangan. Pemahaman masyarakat mengenai tata kelola pertambangan yang baik dan benar juga perlu diperkuat.

Ia berharap kegiatan pertambangan yang dikelola sesuai ketentuan dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi penambang, tetapi juga bagi masyarakat Parimo secara luas.

“Yang paling utama adalah bagaimana masyarakat memahami tata kelola pertambangan yang baik dan benar, supaya manfaatnya juga bisa dirasakan masyarakat luas di Parimo,” ujarnya.

Ia mendorong masyarakat yang menjalankan usaha pertambangan agar mengurus legalitas serta memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

“Bagaimana kita mendorong masyarakat supaya melegalkan kegiatannya, tata kelolanya, membayar jamrek dan sebagainya,” pungkasnya.