PALU, MAL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian sengketa hukum di lingkungan sekitar melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan.
Layanan Posbakum ini mendorong masyarakat memanfaatkan jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih cepat, sederhana, dan tetap berlandaskan pada keadilan. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban persidangan dan meminimalisir potensi konflik yang merusak hubungan sosial antarwarga.
Contoh kasus perbuatan melawan hukum yang kerap terjadi adalah kerugian akibat ternak milik seseorang yang merusak tanaman atau kebun warga lainnya. Persoalan yang terlihat sederhana ini, apabila tidak ditangani dengan baik, berpotensi memicu pertikaian dan merusak keharmonisan di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu terburu-buru membawa setiap persoalan ke ranah persidangan. Posbakum Desa/Kelurahan hadir sebagai ruang konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat untuk mencari solusi terbaik melalui dialog dan kesepakatan bersama untuk penyelesaian sengketa hukum.
Melalui Posbakum, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas permasalahan hukum yang dihadapi. Selanjutnya, paralegal akan memberikan konsultasi mengenai hak dan kewajiban para pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, membantu mengurai kompleksitas kasus tanpa harus melalui jalur formal yang panjang.
Dalam kasus kerugian akibat hewan ternak, Rakhmat Renaldy menguraikan bahwa masyarakat perlu memahami Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi. Sementara itu, Pasal 1368 KUHPerdata menegaskan bahwa pemilik atau pihak yang menggunakan hewan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan tersebut.
Namun demikian, penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Dengan difasilitasi Posbakum Desa/Kelurahan, para pihak dapat duduk bersama untuk bermusyawarah, mencari titik temu, menyepakati bentuk penyelesaian yang adil, termasuk pemberian ganti rugi apabila diperlukan, serta membangun komitmen agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Kanwil Kemenkum Sulteng menilai pendekatan musyawarah tidak hanya mampu menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga keharmonisan dan persaudaraan di tengah masyarakat. Pendekatan damai ini mencegah munculnya konflik lebih besar yang justru merugikan semua pihak dan mendorong penyelesaian sengketa hukum yang berkelanjutan.
“Posbakum Desa/Kelurahan hadir untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan layanan ini ketika menghadapi persoalan hukum. Konsultasikan, pahami hak dan kewajiban, lalu utamakan musyawarah untuk mencapai solusi yang adil dan dapat diterima bersama,” kata Rakhmat Renaldy, Rabu.
Melalui penguatan layanan Posbakum Desa/Kelurahan, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin tumbuh kesadaran hukum masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijaksana, mengedepankan dialog, serta menjadikan musyawarah sebagai budaya dalam kehidupan bermasyarakat.
Posbakum Desa/Kelurahan sendiri memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi berupa informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat secara mudah, gratis, dan rahasia sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk penyelesaian sengketa hukum.
“Kita mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk tidak mudah terprovokasi oleh konflik, melainkan memilih jalan dialog dan perdamaian dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum yang dihadapi,” tandas Rakhmat Renaldy.

