PALU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir serahkan 4 penghargaan kepada pelaku usaha dan Industri yang komitmen lindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kamis, (24/8).

Penghargaan tersebut Kakanwil berikan kepada Media Tribun Palu, Pelaku Usaha Batik Valiri, Rumah Cokelat dan Mbok Sri sesaat kegiatan sosialisasi layanan Apostille berlangsung di Sutan Raja Hotel & Convention Hall.

Didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlinda bersama Kepala Sub. Bidang Kekayaan Intelektual I Nyoman Sukamayasa, Kakanwil menyampaikan apresiasinya kepada para penerima penghargaan yang telah begitu mendukung program pemerintah khususnya Kanwil Kemenkumham Sulteng yang dinaungi Kemenkumham RI terhadap mendukung perlindungan hukum HKI serta bangga produk dalam negeri (PDN).

“Penyebarluasan informasi terkait HKI dan bangga PDN terus kami gaungkan dan saat ini telah banyak dukungan akan hal tersebut, kami sangat mengapresiasi dan tentunya kami berharap agar terus dipertahankan,”katanya dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Jumat (25/8).

Lebih lanjut, dengan disaksikan oleh para Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Kota Palu, unsur Pemerintah daerah, berbagai perwakilan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, unsur akademisi, hingga para influencer di Kota Palu serta para Narasumber kegiatan sosialisasi tersebut, Kakanwil juga berpesan agar para penerima penghargaan dapat menjadi penyambung informasi terkait pentingnya perlindungan HKI kepada seluruh masyarakat.

“Jadilah bagian dari aksi nyata kita untuk melindungi aset bangsa dan daerah dengan turut serta menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk melindungi HKI yang diciptakannya, jangan sampai milik kita diduplikasi dan pastinya akan merugikan kita juga,” pungkasnya.

Reporter : Ikram