Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lantik 2 JFT Analis Kekayaan Intelektual

oleh -

PALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregar secara resmi melantik 2 Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Analis Kekayaan Intelektual (KI), di Ruang Garuda Kanwil, Kamis (18/4).

Adapun kedua pejabat dilantik tersebut adalah Herry Kresnawan sebagai JFT Analis KI Muda dan Ali JFT Analis KI Pertama. Sebelumnya, keduanya menjabat sebagai pengelola atau operator layanan permohonan KI pada Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sulteng menyampaikan bahwa pelantikan JFT Analis KI tersebut,merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan KI di wilayah Sulteng.

“Dengan dilantiknya dua JFT Analis KI, diharapkan Kanwil Kemenkumham Sulteng dapat memberikan layanan KI lebih optimal kepada masyarakat,” ungkap Hermansyah Siregar.

Dihadiri oleh para Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan Pengawas serta stafnya, Kakanwil juga berpesan kepada para JFT Analis KI yang baru dilantik terus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Saya minta kepada para JFT Analis KI yang baru dilantik, terus belajar dan meningkatkan kompetensinya, sehingga dapat memberikan pelayanan KI terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Pelantikan JFT Analis KI tersebut, merupakan salah satu komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng meningkatkan kualitas layanan KI di wilayah Sulteng. Dengan adanya JFT Analis KI kompeten dan profesional, diharapkan masyarakat di Sulteng dapat lebih mudah dalam mengurus permohonan KI, seperti pendaftaran merek, paten, desain industri, dan hak cipta.

”Segera lakukan akselerasi peningkatan layanan KI, pastikan seluruh masyarakat mengetahui dan menambah rasa kepedulian masyarakat untuk mendaftarkan segala aset maupun karya hasil cipta mereka, ini harus kita pastikan terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.

Reporter : **/IKRAM