PALU- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Hartadhi Christianto, memimpin kegiatan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) SulTeng.

Kegiatan ini dilakukan bersama dengan manajer PLN dan diadakan di Aula Kaili, Lantai 06 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng)

Dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, dalam sambutannya, Kajati Agus Salim menyampaikan pentingnya fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek, termasuk melalui pendampingan hukum.

“Dukungan dari aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan ketenagalistrikan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Kajati Sulteng juga menekankan bahwa pendampingan hukum merupakan langkah antisipasi dalam mengatasi berbagai kendala yang menghambat kelancaran proyek, termasuk permasalahan hukum yang dapat muncul.

“Institusi Kejaksaan berperan penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan,” bebernya.

Hal ini juga termasuk ucap dia, dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.Dengan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, diharapkan proyek pembangunan ketenagalistrikan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan berlaku, sehingga dapat mendukung pembangunan infrastruktur secara efektif dan menghindari kerugian negara.

Reportase: IKRAM
Editor: NANANG