SIGI – Dugaan kasus kekerasan seksual yang di duga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Soulowe Kecamatan Dolo, inisial W masih dalam tahap penyidikan.
Tahap penyidikan dimaksud, sudah memasuki penyerahan berkas perkara tahap I , walaupun masih ada kekurangan tetapi hal itu telah dipenuhi oleh penyidik.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, melalui Kasi Humas Iptu. Nuim Hayat menyampaikan, bahwa berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Donggala untuk kedua kalinya.
“Berkas perkara dengan tersangka W Oknum Kades Soulowe Kecamatan Dolo sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan” kata Iptu Nuim Hayat di Sigi, Kamis (06/02).
Nuim mengatakan, tersangka W dalam berkas perkara telah dipersangkakan sebagaimana pasal 6 huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta
Tersangka W tidak dilakukan penahanan, karena sesuai syarat obyektif sebagaimana dijelaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dapat dilakukan bila tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Saya pastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mohon maaf apabila ada keterlambatan informasi, karena adanya kendala yang dihadapi penyidik,” terang Iptu Nuim Hayat.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat ataupun keluarga korban, untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, dan tentunya harus kedepankan azas ‘praduga tidak bersalah.
Terkait status tersangka W yang masih aktif menjadi Kepala Desa, itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
“Jadi, sekali lagi di imbau pada masyarakat untuk dapat menahan diri dan tidak berbuat anarkhis, dan persoalan ini sudah masuk proses ranah hukum,” kata Nuim.
Reporter : Hady
Editor : Yamin