POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentah Tahun 2020 sebanyak 152.162 jiwa.
Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 77.260 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 74.902.
Penetapan DPS tersebut berlangsung dalam rapat pleno di aula KPU Poso, Sabtu (12/09) dihadiri perwakilan partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki, mengatakan, rapat pleno tersebut merupakan lanjutan dari tanggal 9 sampai 10 September lalu di salah satu hotel di Kota Poso, dihadiri PPK, Panwascam, KPU dan perwakilan parpol.
“Saat itu disetujui jika data pemilih harus diproses dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Pada kesempatan tersebut juga telah diberikan kesempatan agar KPU Poso bisa merampungkan sebelum penetapan DPS,” tuturnya.
Dalam rapat pleno tersebut juga ikut disampaikan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan, tepatnya di Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara sebanyak satu TPS dan di Desa Kancuu Kecamatan Pamona Timur sebanyak satu TPS.
Dengan demikian, maka total jumlah TPS di Poso pada Pilkada 9 Desember 2020 ini adalah sebanyak 507 unit yang tersebar di 170 desa/kelurahan dalam 19 kecamatan.
Reporter : Mansur
Editor : Rifay