PALU – Sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Agus Adjaliman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (21/05).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa pada persidangan pekan lalu.

Dalam tanggapannya, pada intinya JPU Desianty menyatakan, menolak keberatan terdakwa.

“Sebab keberatan yang disampaikan terdakwa sudah masuk pada pokok perkara,” kata Destianty.

Usai tanggapan dari JPU, majelis hakim menutup sidang dan diagendakan kembali Selasa (04/05) mendatang dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa, menyatakan, pasal-pasal yang dimasukkan JPU dalam dakwaannya sudah tidak berlaku lagi atau dicabut dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan. Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.

Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay