PALU – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, menjadi narasumber dalam sosialisasi netralitas ASN jelang Pilkada 2024, Jumat (30/08).

Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Palu ini, Sekkot Palu menyampaikan materi tentang netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2024.

Dia menyatakan, ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas intervensi politik, serta bersih dsri praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kata dia, hal itu sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Di dalamnya melarang PNS memberikan dukungan politik dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” jelas Sekkot.

Dalam etika terhadap diri sendiri, lanjut dia, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.

“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan terlibat dalam partai politik praktis,” jelasnya.

Dia menyatakan, ASN merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penting memiliki sikap profesional dan berintegritas.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Irma maka diperlukan sikap netralitas untuk dijadikan asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

“ASN selama proses Pilkada, agar tetap menahan diri supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar. Berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” tandasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay