Jasa Raharja Gelar Diklat Bagi Nahkoda dan ABK di Bali

oleh -

BALI – PT Jasa Raharja menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) di Kuta, Badung, Bali, Kamis 12 Mei 2022 lalu.

Sebanyak 30 nakhoda dan ABK dari berbagai perusahaan di Bali mengikuti kegiatan diklat tersebut.

Diklat ini bertujuan untuk mengedukasi serta meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi laut.

Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan persnya menyampaikan, Jasa Raharja gelar kegiatan tersebut sebagai langkah antisipasi kecelakaan di laut. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para peserta atas adedikasinya dalam bertugas selama ini. Selain itu, kedatangan dan atusiasme para peserta juga dinilai turut mendukung meningkatkan kemampuan, profesionalitas, pengetahuan dan aturan terkait pelayaran demi keselamatan.

“Kepada seluruh peserta yang berasal dari 26 perusahaan yang bergabung pada hari ini. Di mana cukup beragam, baik sebagai nakhoda, abk serta pengurus kapal. Ini mencerminkan luasnya kepedulian akan keselamatan bagi kita semua,” ujar Dewi Aryani, Ahad (15/05).

Dewi Aryani berpesan, di masa pemulihan akibat pandemi Covid-19 khususnya di sektor pariwisata dan angkutan, keselamatan penumpang tetap harus jadi prioritas utama. Terlebih keselamatan pelayaran ini menjadi tanggung jawab bersama bagi pemilik kapal, nakhoda, ABK, operator, hingga regulator.

“Kami harapkan kegiatan seperti ini tidak pernah berhenti di kami, semoga dengan
ilmu yang diterima dapat bagikan ke kolega sesama nahkoda atau awak kapal, sehingga turut meningkatkan kemampuan sesama, dan lebih jauh lagi turut bersama sama bergerak mencegah terjadinya laka,” tutur Dewi Aryani.

Disampaikannya, sektor transportasi laut merupakan salah satu sektor transportasi yang vital, mengingat wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan dan bersifat massal. Sehingga, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan makan berpotensi menimbulkan korban jiwa yang cukup besar.

Dijelaskannya, sebagai Badan Usaha Miilik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum baik darat, laut maupun udara Jasa Raharja memiliki kewajiban bersama stakeholder terkait untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman.

Disampaikannya, selain memberikan perlindungan kepada penumpang kapal laut melalui program perlindungan dasar Dana Perlindungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP), di atas yang telah dibayar oleh penumpang bersamaan dengan pembayaran tiket kapal laut, maka pelatihan kepada ABK, kru dan pengurus kapal sebagai langkah preventif pencegahan kecelakaan.

“Untuk itu masyarakat dihimbau untuk membeli tiket resmi agar terlindungi, dan mematuhi aturan keselamatan dan kenyamanan dalam menggunakan moda angkutan laut,” tutupnya.

Editor : Yamin