PALU – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan jajaran Polres berhasil mengungkap 245 kasus peredaran narkoba dari Januari hingga Mei 2024.
“Sejak Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Sulteng dan jajaran Polres telah berhasil mengungkap 245 kasus peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,”kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari,dalam konferensi pers didampingi oleh Wadirresnarkoba AKBP P. Sembiring dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra,Rabu (15/5),
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 314 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti disita meliputi 54.463,82 gram sabu, 1.129,58 gram ganja, dan 5.769 butir obat daftar G (THD).
“Ini merupakan bentuk komitmen dari Polda Sulteng dan jajaran Polres untuk terus menyatakan perang terhadap peredaran narkoba,” tegas Sugeng.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat telah peduli dan memberikan informasi terkait bahaya narkoba, sehingga ratusan kasus berhasil diungkap.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Sulteng juga mengungkapkan keberhasilan mereka dalam kasus peredaran narkoba terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Seorang kurir berinisial IL (33), warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 15,450 kilogram. Sementara, tersangka lain berinisial I, yang diduga sebagai pemilik barang, masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Reporter : IKRAM