Ini Pesan Kajari Palu untuk Kasi Pidum Baru

oleh -
Suasana Sertijab Kasi Pidum Kejari Palu, Senin (14/05). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Palu, Subeno memimpin pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) pejabat lama Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Surianto, kepada Tri Muriani MT. Lagandja, di Aula Kantor Kejari Palu, Senin (14/05).

Sebelumnya, Tri Muriani menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Banggai. Sementara Surianto dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Pada kesempatan itu, Kajari Subeno berpesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi pada lingkungan kerja.

“Kenali dulu sebelum melaksanakan tugas. Kemudian inventarisir apa yang menjadi permasalahan saat ini, apa saja yang belum dilakukan oleh pejabat lama dan laksanakan tugas-tugas sesuai tupoksi,” katanya.

Selanjutnya, kata Subeno, ada hal yang sangat urgen untuk segera dilakukan, terutama menyangkut barang bukti dan rampasan.

BACA JUGA :  Novalina Buka Pelatihan Pengawasan Penerapan SPM untuk Penguatan Kompetensi ASN Sulteng

“Kita masih banyak terdapat barang bukti yang belum tereksekusi. Hal tersebut bukan karena jaksanya yang tidak kooperatif atau Kasi Pidum-nya tidak melaksanakan tugas tersebut, namun lebih cenderung ke masalah teknis,” katanya.

Sebab, kata dia, perkara itu merupakan perkara lama, berkas perkaranya pun telah diupayakan dicari, namun  sampai saat ini belum diketemukan.

Oleh karena itu, kata dia, menjadi tugas pejabat baru untuk menyelesaikannya. Untuk barang bukti berkas perkaranya belum jelas, kejaksaan diberi batas waktu sampai akhir bulan Mei untuk menyelesaikannya.

BACA JUGA :  Badan Pendapatan Daerah Harus Memperkuat Mekanisme Pengawasan dan Sosialisasi

Lebih lanjut, Subeno meminta kepada kepada kasi pidum baru untuk melakukan koordinasi yang baik dengan instansi terkait, seperti rumah tahanan dan penyidik Polri.

“Tidak kalah pentingnya adalah pahami betul Standar Operasional Prosedur (SOP),” tambahnya.

Kepada pejabat lama, Subeno menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kinerjanya selama setahun lebih yang sudah banyak melakukan perubahan dan inovasi, khususnya pada bidang pidana umum. (IKRAM)