Hindari Tagihan Utang, IRT Lapor “Dijambret” ke Polisi

oleh -
Seorang ibu rumah tangga NP, membuat surat pernyataan dan meminta maaf kepada Kepolisian karena telah membuat laporan palsu sebagai korban jambret. Padahal dia sedang menghindari utangnya yang jatuh tempo. (FOTO: IST)

MOROWALI- Akibat dililit utang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali Sulawesi tengah (Sulteng), melakukan sandiwara demi untuk menghindari desakan pembayaran utang, dengan mengaku telah dijambret.

Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan melalui keterangan tertulisnya Jum’at (05/02/2021) mengatakan, pelaku adalah seorang wanita berinisial NP (35) warga Desa Pebatae Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, datang ke Polsek Bahodopi untuk melaporkan telah menjadi korban penjambretan, sebagaimana video viral yang beredar di medsos.

Menurut Zulfan, korban mengaku saat mengendarai sepeda motornya tidak jauh dari Gereja Toraja, Desa Bahodopi. Tiba-tiba tas miliknya yang berisi uang senilai Rp8 juta dirampas oleh pelaku, yang juga mengendarai sepeda motor, sehingga dirinya jatuh. Saat ada warga yang melintas korban ditolong dan diantar ke Polsek Bahodopi untuk membuat laporan.

Dijelaskan Zulfan sesuai prosedur, kepolisian setelah melakukan interograsi, selanjutnya dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan dugaan terjadinya penjambretan dengan kekerasan. Namun dari hasil olah TKP dengan keterangan NP terdapat banyak kejanggalan, akhirnya Polisi pun memanggil Nurmala, yaitu orang yang memberikan pinjaman uang kepada NP.

”Dari keterangan Nurmala terdapat beberapa kejanggalan yang ditemukan Polisi. Akhirnya NP pun mengakui kalau laporan penjambretan yang disampaikannya tersebut adalah tidak benar atau palsu, untuk menghindari desakan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo,” katanya.

Zulfan menambahkan, NP nekad membuat laporan palsu sebagai korban penjambretan, karena desakan untuk segera membayar utang sebesar Rp8 Juta kepada Nurmala, yang dijanjikan akan dibayar dua minggu kemudian.

“Atas kejadian laporan palsu tersebut, Kapolsek Bahodopi pun memberikan teguran dan nasehat kepada NP, seraya meminta untuk membuat surat pernyataan dan meminta maaf dengan disaksikan suami NP yang turut dihadirkan,” ujarnya.

Zulfan juga menegaskan akan memproses pelaku sesuai prosedur apabila tindakannya diulangi lagi.

Reporter: Harits
Editor: Nanang